AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah
mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut
banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga
berdirilah pancasila seperti sekarang ini didepan semua bangsa Indonesia.
Mulai
peristiwa pertama saat pancasila dicetuskan sudah menuai banyak konflik di
internal para pencetusnya, hingga sekarangpun di era reformasi dan globalisasi
Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan
terutama kalangan Politik dan mahasiswa. Kebanyakan dari para pihak yang
memperbincangkan masalah Pancasila adalah mengenai awal dicetuskannya Pancasila
tentang sila pertama.
Memang dari
sejarah awal perkembangan bangsa Indonesia dapat kita lihat bahwa komponen
masyarakatnya terbentuk dari dua kelompok besar yaitu kelompok agamis dalam hal
ini didominasi oleh kelompok agama Islam dan yang kedua adalah kelompok
Nasionalis. Kedua kelompok tersebut berperan besar dalam pembuatan rancangan
dasar Negara kita tercinta ini.
Maka,
setelah banyak aspek memperbincangkan pancasila sebagai dasar Negara. Sekarang
pancasilapun dijadikan bahan perbincangan sebagai prilaku yang digunakan
didalam kampus. Dimana didalam kampus tersebut akan terdidik dengan
kepemimpinan pancasilan. Baik dalam prilaku bergaul juga dalam proses belajar
mengajar didalamnya. Serta molekul-molekul yang menjadi bagiannya.
Makalah ini
dibuat sebagai catatan perjalanan Pancasila dari jaman ke jaman, agar kita
senantiasa tidak melupakan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar Negara,
dan juga dapat digunakan untuk menjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda
pendapat tentang dasar Negara supaya kedepan kita tetap seperti semboyan kita yaitu
“Bhineka Tunggal Ika”. Terutama hal tersebut dalam penerapannya dalam kehidupan
kita. Termasuk dilingkungan kampus.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas maka makalah ini secara husus membahas permasalahan sebagai
berikut:
1. Apa itu pancasila
sebagai paradigma kehidupan kampus ?
2. Bagaimana cara mengaktualisasikan
pancasila tersebut di perguruan tinggi atau kampus?
1.3 Tujuan Penulisan
Setelah
penulis mencoba memahami akan latar belakang serta rumusan masalah diatas, maka
tujuan kepenulisan ini adalah:
1. Mengenali betul peran pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus atau
perguruan tinggi
2. Dan cara mengaktualisasikan pancasila sendiri dalam kehidupan, terutama
dalam lingkungan kampus atau perguruan tinggi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila
sebagai paradigma kehidupan kampus
Istilah paradigma sudah dipakai dalam
bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan
istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh
suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari & dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan
–aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan
tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus
dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu
paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat
menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Atau paradigma dapat diartikan
sebagai keutuhan konseptual yang sarat
dengan ajaran, teori, dalil bahkan pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan
arah pengembangan segala hal.
Pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus adalah pancasila sebagai sudut pandang atau kerangka acuan
bagi kehidupan kampus
Dimana bunyi
sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti salah satu kegiatan
kampus yang mengajarkan tentang memperdalam agama mahasiswa misalnya FARIS
(suatu organisasiuntuk memperdalam agama islam)
Kemudian
bunyi sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang berarti orang
yang berada dikampus harus berprilaku adil dan beradab. Adil disini diartikan
dimana dosen harus mengajarkan ilmunya dan mahasiswa mempelajarinya. Beradab
disini diartikan harus berprilaku sopan dan saling menghargai.
Selanjutnya
bunyi sila ke-3 “Persatuan Indonesia” yang berarti semua orang yang
berada dilingkungan kampus harus bersatu, dimana mahasiswanya harus berprestasi
untuk membangun Indonesia.
Setelah itu
bunyi sila ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan” yang berarti dimana semua orang yang berada di
lingkungan kampus mampu memimpin suatu organisasi dengan cara yang bijaksana
dan harus mufakat demi kepentingan bersama.
Lalu bunyi
sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti
dimana mahasiswa diajarkan untuk bersosialisasi kepada seluruh rakyat
Indonesia. Misalnya memberikan masukkan suara untuk memberikan pendapat kepada
pemerintah untuk mendengarkan rakyat Indonesia ingin keadilan.
Kampus merupakan wadah
kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan
tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur. Kampus merupakan wadah
perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung
tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
Kampus merupakan wadah
membentuk sikap yang dapat memberikan kekuatan moral yang mendukung lahir dan
berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan keadilan dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik. Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara
moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan.
Oleh karena itu sikap masyarakat kampus
tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga
benar-benar luhur dan mulia.
A. Kampus Sebagai
Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka
bangsa Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sangat
mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan
perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,
oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk mewujudkan
masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum. Agenda
reformasi yang pokok untuk segera direalisasikan adalah untuk melakukan
reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan
hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Sesuai dengan
tatib hukum Indonesia dalam rangka pengembangan hukum harus sesuai dengan tatib
hukum Indonesia. Berdasarkan tatib hukum Indonesia maka dalam pengembangan
hukum positif Indonesia, maka falsafah negara merupakan sumber materi dan
sumber nilai bagi pengembangan hukum. Hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966,
dan juga Tap No. III/MPR/2000. namun perlu disadari, bahwa yang dimaksud dengan
sumber hukum dasar nasional, adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyusunan hukum positif di
Indonesia nilai pancasila sebagai sumber materi, konsekuensinya hukum di
Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (sila I), nilai yamh
terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak
asasi) manusia (sila II), nilai nasionalisme Indonesia (sila III), nilai
demokrasi yang bertumpu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara (sila
IV), dan nilai keadilan dalam kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan (sila V).
Selain itu,
tidak kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan
realitas kehidupan masyarakat serta rakyat adalah merupakan sumber materi dalam
penyusunan dan pengembangan hukum.
B. Kampus Sebagai Kekuatan Moral
Pembangunan Hak Asasi Manusia
Dalam penegakan
hak asasi manusia tersebur, mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan kepentingan
moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik
terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional
yang ingin menghancurkan negara Indonesia. Perlu kita sadari bahwa dalam
penegakan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh
seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja (UU. No. 39 Tahun 1999).
Dasawarsa ini,
kita melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang adi. Misalnya kasus
pelanggaran di Timur-timur, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan
mernyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun, ratusan ribu rakyat
kita. Seperti korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada
kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka sudah
diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan tetapi
tetap tidak ada yang mau menolong.
Jadi, marilah
kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada
dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar
dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya
kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi
manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas.
Maka, dari detik ini. Kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar
menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada
siapapun.
2.2
Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi
berasal dari kata aktual,
yang berarti
betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya, hakikatnya. Dimana pancasila
memang sudah jelas berdiri di Negara Indonesia sebagai dasar Negara dan ideologi
Negara.
Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar
dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari
aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah
bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai-nilai tersebut dapat
dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud
norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma
moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
A. Aktualisasi objektif
Aktualisasi Pancasila yang objektif
adalah aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang
meliputi kelembagaan Negara antara lain, legislatif, eksekutif, maupun
yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya. Seperti
politik, ekonomi, hokum terutama dalam penjabaran kedalam undang-undang,
garis-garis besar haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan
lainnya.
B. Aktualisasi Subjektif
Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah
aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam
kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif
tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat pentelenggara Negara,
penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik, maka
dia perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana
terkandung dalam pancasila.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang
memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku. Perpaduan ciri tersebut di dalam kehidupan kampus melahirkan
gaya hidup tersendiri yang merupakan variasi dari corak kehidupan yang
menjadikan kampus sebagai pedoman dan harapan masyarakat.
2.3 Tridarma
Perguruan Tinggi
Pembangunan
di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah Negara Pancasila diarahkan
untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila, membentuk
manusia-manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan negara dan mencintai
sesama manusia.
Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat menengah
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi:
pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang
disebut Tri Darma Perguruan Tinggi.
Peningkatan peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain diarahkan
untuk menjadikan Perguruan Tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa untuk
berjiwa penuh pengabdian serta memiliki tanggung jawab yang besar pada masa
depan bangsa dan Negara, serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat bagi
usaha pembangunan nasional dan pengembangan daerah.
Perlu
diketahui, bahwa pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah
merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan
senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masarakat. Maka menurut PP. No. 60
Th. 1999, bahwa Perguruan Tinggi mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
1. Pendidikan tinggi
2. Penelitian
3. Pengabdian terhadap masyarakat
Jadi, di Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan kampus, tidak
hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa
akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional. Contoh umumnya
adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul dalam sehari-hari mereka dengan
berpedoman pada pancasila.
2.4 Budaya
Akademik
Budaya
merupakan nilai yang dilahirkan oleh warga masyarakat yang mendukungnya. Budaya
akademik merupakan nilai yang dilahirkan oleh masyarakat akademik yang
bersangkutan.
· Pancasila merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.
· Masyarakat akademik di manapun berada, hendaklah
perkembangannya dijiwai oleh nilai budaya yang berkembang di lingkungan
akademik yang bersangkutan. Suatu nilai budaya yang mendorong tumbuh dan
berkembangnya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi,
serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni.
Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memiliki cirri
khas tersendiri disamping lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Warga dari suatu
perguruan tinggi adalah insane-insan yang memiliki wawasan dan integritas
ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan
budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi.
Terdapat sejumlah cirri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik. Yaitu, 1.
kritis 2. kreatif 3. objektif 4. analitis 5. konstruktif 6. dinamis
7. dialogis 8. menerima kritik 9. menghargai prestasi ilmiah/akademik 10.
bebas dari prasangka 11. menghargai waktu 12. memiliki dan menjunjung tinggi
tradisi ilmiah 13. berorientasi ke masadepan 14. kesejawatan/kemitraan (PPMB
1990 II-2). Masyarakat ilmiah inilah yang harus dikembangkan dan merupakan
budaya dari suatu masyarakat akademik
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan merupakan suatu sumber nilai, kerangka piker,
model, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan pembangunan. Yang
meliputi pembangunan politik, IPTEK, pengembangan bidang politik, poembangunan
ekonomi, pembangunan social budaya, pengembangan hankam, pembangunan pertahanan
keamanan, dan sebagai reformsi, baik itu reformasi hukum ataupun reformasi
politik. Semuanya ditujukan untuk membuat menjadikan bangsa yang semakin
berkembang dan masyarakat yang semakin mapan.
Pancasila
sebagai aktualisasi diri yang berarti betul-betul ada, terjadi atau
sesungguhnya. Sehingga terbentuklah aktualisasi objektif dan subjektif.
Aktualisasi Pancasila yang objektif
adalah pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun
semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah
pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
Aktualisasi
diripun meliputi mencakup dalam tridarma perguruan tinggi, budaya akademik dan
lingkungan kampus sebagai moral force pengembangan
hukum dan HAM, yang mencerminkan bahwa aktualisasi diri itupun benar-benar ada
dan terjadi disekitar kita. Terrmasuk dalam lingkungan kampus.
3.2 SARAN
Sebelum kita terlampau melangkah jauh, menyisakan jejak yang tidak pantas
bagi seorang mahasiswa. Marilah kita kembali pahami arti dari keberadaan
pancasila itu sendiri. Serta kita harus sadar diri, bahwa kitalah yang akan
memegang Negara kita ini. Maka dari itu, mulai saat ini, biasakanlah
berprilaku, bertindak bahkan menganbil keputusan dengan jiwa pancasila kita.
Karena dengan itulah, akan terwujud bangsa yang makmur serta tujuan Negara akan
mudah dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar